KASN Temukan Pelanggaran Mutasi Pejabat Pemprov NTB
Skandal perombakan aparatur di Pemprov NTB tidak hanya berhenti pada isu SOTK, tetapi juga menembus tataran elite eksekutif daerah yang melibatkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berhasil membongkar pelanggaran prosedur esensial dalam proses mutasi terhadap 105 pejabat elit di lingkungan Pemprov NTB. Pelanggaran ini memicu pemanggilan dan klarifikasi khusus oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi, terhadap Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi.
Inti dari pelanggaran yang dikonstatasi oleh KASN adalah pelaksanaan rotasi pejabat eselon II yang terlalu cepat dan prematur. KASN menemukan fakta bahwa terdapat banyak pejabat yang belum genap menduduki jabatannya selama satu tahun, namun telah digeser secara sewenang-wenang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Tindakan ini bertentangan secara diametral dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 Tahun 2020. Regulasi krusial tersebut mensyaratkan secara ketat bahwa mutasi internal maupun eksternal hanya memiliki legitimasi hukum apabila pejabat yang bersangkutan telah menduduki JPT minimal selama satu tahun penuh sejak tanggal pelantikan. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah diwajibkan mendapatkan persetujuan tertulis dari KASN melalui aplikasi Sijapti sebelum melakukan pergeseran.
Pelanggaran ini melibatkan nama-nama pejabat kunci yang mengontrol fungsi strategis provinsi. Sebagai contoh empiris: H Amry Rakhman baru menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama kurang dari dua bulan, sebelum secara tiba-tiba dirotasi menjadi Kepala Bappeda NTB. Hj Putu Selly Andayani, yang baru dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur, mendadak digeser menjadi Kepala DP3AP2KB NTB. Begitu pula dengan H Muhammad Rum yang digeser dari Kepala Bakesbangpol ke DPMPTSP, serta I Gusti Bagus Sugihartha yang diputar posisinya di internal jajaran Staf Ahli. Alibi yang dikemukakan oleh pihak Pemprov NTB, bahwa rotasi kilat ini dilakukan dengan urgensi “percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan pascagempa,” dinilai oleh KASN sebagai alasan historis yang usang, tidak rasional, dan sama sekali tidak memenuhi kualifikasi kondisi kedaruratan yang membenarkan penabrakan aturan.
Implikasi dari rotasi kilat ini sangat menghancurkan efektivitas pemerintahan (government effectiveness). Posisi seperti Kepala Bappeda (perencanaan pembangunan) dan DPMPTSP (investasi) membutuhkan institutional memory dan pemahaman makro yang tidak dapat dibentuk dalam waktu satu atau dua bulan. Ketika seorang pejabat dirotasi sebelum ia sempat mengimplementasikan satu siklus anggaran pun, kontinuitas program pemerintah menjadi terputus. Temuan KASN ini, yang diiringi oleh ancaman pengembalian status pejabat ke posisi semula oleh Ketua KASN Prof Agus Pramusinto, memvalidasi asumsi bahwa administrasi kepegawaian di NTB dikelola secara ad hoc dan sarat dengan kepentingan patronase, mengabaikan parameter stabilitas birokrasi.
