Kejagung Turun ke NTB Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Aidy Furqan Diperiksa
Sektor fundamental dalam indeks pembangunan manusia, yakni pendidikan, tak luput dari jerat kejahatan kerah putih birokrat. Pada periode Maret 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil alih secara paksa penyelidikan kasus mega-korupsi pengadaan perangkat keras Chromebook senilai Rp 32 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Proyek pengadaan ini didanai melalui instrumen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2021-2023. DAK tersebut sejatinya dirancang oleh pemerintah pusat sebagai akselerator digitalisasi sistem pendidikan nasional, namun di NTB, alokasi subsidi ini justru menjadi ladang pemburuan rente.
Tindakan Kejagung yang secara langsung mengutus tim penyidik untuk memeriksa aktor-aktor kunci di Gedung Kejati NTB mengisyaratkan tingginya kompleksitas dan resonansi nasional dari skandal ini. Aktor utama yang diinterogasi adalah Aidy Furqan, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB (yang saat pemeriksaan telah dirotasi secara strategis menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan). Selain Aidy, jaring penyidikan juga menjerat Jaka Wahyana (Sekretaris Dinas Dikbud yang menguasai Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA) dan berbagai kepala sekolah, termasuk Jauhari Khalid, Kepala SMAN 4 Mataram. Kepala sekolah turut diperiksa karena posisi rentan mereka yang sering kali dipaksa oleh struktur birokrasi di atasnya untuk menerima serah terima barang (BAST) meskipun kualitas dan kuantitas barang tidak sesuai spesifikasi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebelumnya telah mengalkulasi dan menemukan adanya selisih yang menjadi kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 9,2 miliar. Modus operandi yang dilakukan oleh 6 terdakwa yang terlibat adalah akal-akalan manipulatif terhadap sistem e-purchasing dan e-katalog. Mereka diduga melakukan markup (penggelembungan) harga satuan unit Chromebook yang sangat masif, dan merancang spesifikasi sedemikian rupa agar lelang secara de facto terkunci untuk dimenangkan oleh distributor atau vendor tunggal yang terafiliasi dengan jaringan pejabat dinas. Terdapat pula diskursus yang menyeret nama figur terafiliasi tokoh pendidikan nasional, menunjukkan bahwa konspirasi ini berjejaring melintasi batas provinsi.
Korupsi di ranah fasilitas pendidikan ini memiliki implikasi moral dan sosial yang sangat merusak. Pencurian dana DAK sebesar lebih dari 25% dari total nilai proyek (Rp 9,2 miliar dari Rp 32 miliar) berarti ribuan siswa di sekolah-sekolah di NTB menerima perangkat dengan spesifikasi abal-abal, atau bahkan gagal mendapatkan fasilitas digital sama sekali. Korupsi ini bukan sekadar pencurian uang kas daerah, melainkan perampasan atas masa depan literasi teknologi generasi muda di NTB. Intervensi langsung dari Kejagung membuktikan bahwa integritas pengawasan pengadaan barang (PBJ) di level Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum daerah terbukti tidak memiliki gigi untuk menindak korupsi sistemik yang dipimpin oleh pejabat setingkat Kepala Dinas.
