HEADLINE

Inspektorat Klaim Tak Ada Kerugian Negara Kasus Dana Hibah KONI Mataram

Skandal yang memvisualisasikan kelumpuhan dan kompromi dari instrumen pengawasan internal birokrasi terlihat nyata pada penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram. Sepanjang rentang fiskal tahun 2021 hingga 2023, KONI Mataram digelontor suntikan dana fantastis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total akumulasi mencapai Rp 15,5 miliar. Rincian aliran dana ini mencakup Rp 2 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp 3,5 miliar di tahun 2022, dan melonjak drastis hingga Rp 10 miliar pada tahun 2023 (di mana Rp 8 miliar dialokasikan secara spesifik untuk perhelatan Pekan Olahraga Provinsi/Porprov, dan sisanya untuk biaya operasional).

Skandal ini awalnya berada di bawah radar penyidikan pidana khusus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melalui Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024. Namun, secara mengejutkan, proses hukum ini direduksi dan dilimpahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kota Mataram. Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj Baiq Nelly Kusumawati, tanpa proses audit forensik yang independen dan terbuka, langsung mengeluarkan konklusi apriori yang menyatakan bahwa tidak ada potensi kerugian keuangan negara pada kasus bernilai belasan miliar tersebut. Ia secara sepihak mengklasifikasikan lenyapnya rasionalitas laporan keuangan KONI sebagai sekadar “persoalan administrasi murni”.

Konsekuensi dari klasifikasi ini sangat menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Karena dianggap sekadar salah tata buku, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memutuskan untuk tidak menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sebuah mekanisme yurisdiksi internal yang diwajibkan untuk mengembalikan uang negara jika terjadi potensi kerugian. Publik dihalangi dari transparansi dengan dalih bahwa substansi rekomendasi adalah “rahasia negara dan pelanggaran kode etik” jika dibeberkan ke publik. APIP hanya memberikan tenggat waktu hingga Maret 2026 agar laporan keuangan KONI “dirapikan”.

Langkah whitewashing (pemutihan) oleh Inspektorat Kota Mataram ini membuktikan adanya asimetri kekuasaan dan kuatnya cengkeraman elit politik dalam pengelolaan dana hibah. Inspektorat, secara hierarki kelembagaan, tunduk dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah (Wali Kota). Di lain pihak, institusi KONI di berbagai daerah acapkali dipimpin atau terafiliasi dengan patron politik, anggota dewan, atau inner circle penguasa daerah. Mengubah dugaan penggelembungan dana olahraga (markup) senilai belasan miliar menjadi “kecerobohan administratif yang dapat diperbaiki” adalah bentuk regulatory capture. Hal ini menciptakan impunitas absolut; oknum yang menilap dana APBD menyadari bahwa ancaman terberat mereka bukanlah penjara, melainkan teguran kertas untuk merevisi laporan pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *