HEADLINE

Jaksa Kantongi Dokumen Penggunaan Dana Hibah KONI Loteng

Patologi korupsi dalam penyaluran dana hibah olahraga di NTB bukanlah anomali tunggal di Kota Mataram, melainkan wabah endemik yang juga menginfeksi Kabupaten Lombok Tengah. Sepanjang rentang Januari hingga Maret 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah progresif yang sangat kontras dibandingkan koleganya di Mataram. Kejari secara sistematis meningkatkan intensitas penyelidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Lombok Tengah untuk masa bakti kepengurusan periode 2021 hingga 2023.

Investigasi hukum ini tereskalasi setelah adanya temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lombok Tengah sendiri. Hasil audit menyingkap fakta memalukan: terdapat aliran dana kas daerah sebesar minimal Rp 100 juta per tahun yang digelontorkan secara buta kepada KONI Loteng tanpa disertai satupun format Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) finansial. Ketiadaan LPJ secara berturut-turut selama tiga tahun anggaran mencerminkan bahwa mekanisme pengawasan ex-ante dan ex-post pada instansi terkait telah lumpuh total.

Kasi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, menegaskan bahwa tim penyidik intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen kunci aliran dana dan saat ini berada dalam tahap analisa yuridis yang mendalam. Langkah ini diperkuat oleh pemanggilan klarifikasi ekstensif terhadap berbagai elemen ekosistem olahraga daerah; mulai dari jajaran pengurus Cabang Olahraga (Cabor), pengurus internal KONI, hingga para pejabat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Tengah selaku instansi penyalur hibah. Menjelang peningkatan status ke penyidikan, kejaksaan juga mempersiapkan panggilan paksa terhadap mantan Ketua KONI Loteng. Penyelidikan yang diinisiasi pertama kali pada era mantan Kajari Nurintan M. N. O. Sirait ini memproyeksikan bahwa potensi kerugian riil keuangan negara jauh lebih masif dari sekadar angka Rp 100 juta per tahun yang menjadi titik awal temuan.

Skandal ini mengungkap kegagalan kronis pada dua sisi: Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah direduksi maknanya sekadar formalitas pencairan. Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah terbukti telah melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan terus-menerus merestui termin pencairan hibah untuk tahun anggaran berikutnya, padahal penerima hibah belum menyetor kewajiban LPJ dari tahun anggaran sebelumnya. Pola hibah buta semacam ini merupakan modus klasik di mana dana publik dikonversi menjadi instrumen klientelisme politik, mendistribusikan kas APBD ke kantong loyalis dengan menggunakan jubah pembinaan atlet daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *