HEADLINE

Sedikit Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Gedung RSUD KLU

Pelanggaran paling tidak bermoral dan mengancam nyawa kemanusiaan dari seluruh rangkaian skandal pada kuartal pertama 2026 ini terjadi di sektor fasilitas kesehatan publik. Penyelidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Gunawan Wibisono, menyingkap borok korupsi yang masif dalam megaproyek vital pembangunan penambahan infrastruktur dua fasilitas kritis: ruang Intensive Care Unit (ICU) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kedua bangunan kritis ini dikelola di bawah bendera kontrak multi-miliar rupiah. Proyek pembangunan struktur gedung ICU dimenangkan dan dikerjakan oleh entitas korporasi bernama PT Apro Megatama (yang bermarkas di Sulawesi Selatan) dengan penyerapan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar. Di sisi lain, proyek vital pendirian instalasi IGD dipercayakan kepada kontraktor PT Batara Group yang menyerap alokasi dana pemerintah sebesar Rp 5,1 miliar. Skandal ini menampakkan kebobrokannya secara nyata setelah melalui serangkaian proses verifikasi panjang di tahun 2026. Ajaibnya, secara administratif, bangunan ini sempat dilaporkan rampung sempurna; masa pemeliharaan proyek diklaim telah usai dan proses Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) telah ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah berdasarkan Berita Acara Nomor 61/PPK-konstruksi/RSUD.KLU/II/2020 sejak 24 Februari 2020.

Namun, kebohongan administratif PPK runtuh ketika penyidik Kejati NTB melibatkan ahli forensik konstruksi secara independen untuk turun gunung melakukan pengujian fisik material (hammer test dan core drill). Hasil inspeksi mendapati manipulasi spesifikasi teknik yang sangat fatal: ahli konstruksi menemukan adanya disparitas ekstrem antara desain kontrak dengan realisasi lapangan. Konstruksi tersebut diwarnai dengan praktik pengurangan atau “pemotongan” volume material esensial bangunan, mulai dari struktur besi beton hingga komponen pilar pendukung. Terindikasi kuat sejumlah volume fisik struktural yang diwajibkan dalam kontrak sama sekali tidak terpasang di lapangan, sementara pihak rekanan dengan difasilitasi oknum RSUD, telah mencairkan termin pembayaran utuh seratus persen ke rekening perusahaan mereka. Jaksa saat ini tengah mengawinkan fakta deviasi volume fisik ini dengan proses perhitungan kerugian negara definitif oleh Inspektorat, dan telah mengantongi daftar hitam calon tersangka (si A, si B) yang akan segera diekspos ke publik pasca-audit.

Korupsi pada proyek infrastruktur kesehatan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa karena konsekuensinya bukan sekadar hilangnya miliaran rupiah kas negara, melainkan potensi jatuhnya korban jiwa massal (pembunuhan struktural). Mengurangi struktur penopang pada gedung IGD dan ICU adalah tindakan kriminal yang absolut, terkhusus mengingat lanskap topografi dan geologi Kabupaten Lombok Utara yang merupakan episentrum lempeng patahan dan kawasan paling rawan gempa tektonik destruktif di NTB. Adanya dokumen PHO (serah terima) yang memvalidasi gedung cacat tersebut membuktikan terjadinya kolusi tingkat kronis yang terstruktur antara tiga elemen pengawasan utama: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku representasi negara, kontraktor pelaksana swasta, dan perusahaan Konsultan Pengawas yang seharusnya bertindak sebagai auditor kualitas lapangan namun justru memilih untuk membutakan diri demi komisi fee proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *