Implementasi Perpres 18/2026 Mandek, PC PMII Kota Mataram Tuntut Kemenag RI Segera Aktifkan Dirjen Pesantren
MATARAM – Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, PC PMII Kota Mataram mendesak Kementerian Agama untuk segera mempercepat operasionalisasi struktur Dirjen Pesantren hingga ke level daerah. Aktivis mahasiswa menilai birokrasi di tingkat kementerian cenderung lambat dalam merespons amanat regulasi tersebut, padahal ketiadaan pengawasan struktural yang definitif telah membiarkan maraknya tindak kekerasan terhadap santri di berbagai lembaga pendidikan agama.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua PC PMII Kota Mataram, Lalu Rizky Hidayat, bersama Sekretaris PC PMII Kota Mataram, Muhammad Sapiin, di Mataram pada Minggu (7/6/2026). Langkah ini dipandang sebagai urgensi mutlak menyusul ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
“Kami meminta Kemenag RI tidak menjadikan alasan penyusunan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) serta kendala dalam penentuan pejabat pengisi sebagai dalih untuk memperlambat operasionalisasi Dirjen Pesantren,” ujar Lalu Rizky.
Menurut PC PMII Kota Mataram, penundaan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat eskalasi kasus kekerasan seksual dan penganiayaan fisik yang kian masif di lingkungan pondok pesantren wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data investigatif, rentetan kasus kejahatan yang merenggut hak asasi anak ini memerlukan penanganan struktural yang cepat dan otoritatif dari instansi yang secara spesifik membidangi pesantren.
PC PMII Kota Mataram menegaskan bahwa kehadiran struktur Dirjen Pesantren yang definitif adalah prasyarat utama untuk memastikan fungsi pengawasan, audit kepatuhan, dan perlindungan santri berjalan efektif. Organisasi ini mendesak akan terus melakukan pengawalan ketat agar birokrasi kementerian tidak abai terhadap nyawa dan masa depan santri yang terus terancam oleh oknum-oknum di lingkungan pendidikan berbasis agama.
