HEADLINE

Ironi Abdi Negara, Terbongkarnya Sindikat Pengoplos Beras dan Komitmen Bersih-Bersih Sistem

Sindikat Pengoplosan Beras Abdi Negara

Mengenakan seragam abdi negara seharusnya menjadi simbol pengayoman. Namun, di sebuah rumah di kompleks perumahan Dasan Geres, Kabupaten Lombok Barat, seragam itu justru menjadi kedok bagi kejahatan yang merampas hak pangan masyarakat rentan.

Adalah NA (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah. Di balik kesehariannya membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum, ia justru menjadi otak di balik sindikat pengoplosan beras bersubsidi.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB pimpinan Kombes Pol FX Endriadi membuka mata publik tentang seberapa jauh penetrasi mafia pangan di NTB. NA tidak bekerja sendiri, ia merekrut tenaga pemasar lapangan untuk mendistribusikan beras hasil modifikasinya.

Praktik yang dilakukan NA menunjukkan tingkat kecanggihan yang mengkhawatirkan dalam mengeksploitasi manajemen siklus hidup kemasan (packaging lifecycle management). Ia meracik formula rasio 3:1, tiga karung beras layak konsumsi dicampur dengan satu karung penuh menir.

Yang paling mengejutkan, beras oplosan ini dikemas ulang ke dalam ribuan karung berlabel resmi Perum Bulog, seperti SPHP dan Beraskita, menggunakan kemasan vintage atau keluaran lama yang sudah tidak diedarkan. Strategi ini dengan kejam mengeksploitasi rendahnya literasi visual konsumen di pasar tradisional seperti Pagutan dan Jempong.

Dalam waktu dua bulan saja, jaringan ASN ini berhasil mengedarkan lebih dari 15 ton beras oplosan. Bayangkan berapa ribu keluarga miskin yang terpaksa mengonsumsi beras bermutu rendah dengan harga yang telah dimanipulasi demi keuntungan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per siklus yang masuk ke kantong pribadi NA.

Skandal ini, yang disuarakan lantang dalam Kajian Investigatif Aliansi Pemuda Peduli Pangan Daerah (AP3DA) NTB, menjadi tamparan keras bagi birokrasi. Namun, di sisi lain, ini adalah titik balik yang membuktikan ketegasan sistem penegakan hukum kita. Kasus NA kini telah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di usianya yang ke-59 tahun, Perum BULOG menyadari bahwa ancaman terhadap ketahanan pangan tidak selalu datang dari gagal panen atau El Nino, melainkan dari “musuh dalam selimut”. Kasus Dasan Geres memicu percepatan transformasi pengawasan di tubuh Bulog. Pengetatan distribusi, rotasi kemasan dengan sistem keamanan baru (hologram terintegrasi), dan kerja sama dengan Satgas Pangan adalah wujud nyata dari upaya Mengawal Pangan Menjaga Masa Depan.

Publik harus tahu bahwa terungkapnya kasus ini adalah kemenangan bagi rakyat. Negara, melalui aparaturnya yang lurus, sedang memotong rantai kejahatan tersebut. Bulog tetap berdiri sebagai garda terdepan, memastikan bahwa subsidi APBN benar-benar sampai ke meja makan mereka yang membutuhkan, bukan menjadi mesin cetak uang bagi oknum yang rakus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *