HEADLINE

Kejati NTB Diduga Terima Suap, AMARAH Akan Adukan ke KPK Hingga Presiden

Pada akhir Maret 2026, integritas aparat penegak hukum di NTB berada di titik nadir ketika muncul dugaan kuat bahwa oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima suap. Skandal yudisial ini memiliki akar pada kasus gratifikasi massal yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB. Kejanggalan hukum yang memicu kemarahan elemen masyarakat sipil berpusat pada penanganan diskriminatif yang dipertontonkan oleh Kejati NTB terhadap 15 anggota DPRD. Anggota dewan tersebut diketahui telah mengembalikan uang yang disinyalir kuat sebagai gratifikasi senilai total Rp 2,2 miliar kepada pihak kejaksaan, namun secara sistematis mereka dilindungi dari penetapan status tersangka.

Sebaliknya, preseden penegakan hukum telah ditegakkan secara asimetris terhadap tiga kolega mereka, yakni Indra Jaya Usman (Iju), Hamdan Kasim (HK), dan Acip, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram. Juru bicara AMARAH NTB, Rindawanto Evendi (Rindhot) dan Agus Sukandi, secara vokal menyoroti ketiadaan perbedaan substansial dalam konstruksi mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan pidana) antara ketiga terdakwa tersebut dan 15 anggota lainnya. Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah, mencoba melegitimasi kebuntuan ini dengan alasan bahwa 15 anggota dewan memberikan “pengakuan yang bertolak belakang” dengan ketiga terdakwa. Namun, dalih ini dipandang sebagai justifikasi yurisprudensial yang sangat lemah. Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut (merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor).

Dugaan intervensi struktural semakin menguat ketika investigasi lebih dalam menyentuh aliran dana yang disebut sebagai “Ijon Fee Siluman” dengan nilai fantastis mencapai Rp 76 miliar. Dana ini disinyalir melibatkan jajaran pimpinan DPRD NTB dalam sebuah persekongkolan tingkat tinggi untuk mengatur, memotong, dan memindahkan 38 alokasi dana pokok pikiran (pokir) dari anggota legislatif periode sebelumnya kepada anggota baru. Transaksi politik dan anggaran dengan magnitudo sebesar ini mustahil dapat dieksekusi hanya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa keterlibatan langsung dan pengetahuan pimpinan dewan.

Dampak struktural dari skandal ini sangat destruktif. Penahanan status hukum terhadap 15 anggota dewan memunculkan persepsi publik bahwa keadilan dapat dibeli, dan bahwa aparat kejaksaan telah bertransformasi menjadi instrumen pelindung elit. Dugaan keterlibatan perantara berinisial (ER) dalam mentransfer suap ke pimpinan Kejati memperlihatkan bagaimana mafia hukum beroperasi secara canggih di daerah. Rencana AMARAH NTB untuk mengeskalasi laporan ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, serta kepada Presiden dan Komisi III DPR RI, merupakan bentuk check and balance ekstra-institusional yang terpaksa diambil karena lumpuhnya mekanisme penegakan hukum lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *