OTK Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat Nonjob Lapor Kemendagri
Sektor birokrasi dan kepegawaian Pemerintah Provinsi NTB mengalami turbulensi ekstrem pada awal tahun 2026. Skandal ini berawal dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dalih rasionalisasi dan penyederhanaan birokrasi digunakan oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lalu Moh. Faozal untuk melakukan sweeping posisi manajerial yang berujung pada gelombang mutasi massal yang dinilai sangat manipulatif dan cacat prosedur.
Tercatat dua gelombang perombakan besar yang memorak-porandakan tatanan kepegawaian. Gelombang pertama terjadi pada 9 Januari 2026, di mana setidaknya lima pejabat eselon II secara sepihak diturunkan derajat jabatannya menjadi eselon III (Kepala Bidang). Puncak kekacauan administratif memuncak pada gelombang kedua tanggal 20 Februari 2026, di mana sebanyak 392 pejabat eselon III dan IV dimutasi. Konsekuensi paling brutal dari manuver ini adalah 193 pejabat secara tiba-tiba kehilangan jabatannya sama sekali (berstatus nonjob), yang terdiri atas 71 pejabat eselon III dan 122 pejabat eselon IV.
Kebijakan sapu bersih ini memicu perlawanan terbuka dari aparatur sipil negara yang merasa dirampas hak-hak administratifnya secara inkonstitusional. Tokoh-tokoh birokrasi senior seperti M. Taufieq Hidayat (yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Kepala Biro Organisasi Setda NTB dan didemosi menjadi Kabid Perlindungan Konsumen di Dinas Perindag) serta Ahmad Yani (mantan Sekretaris BPBD NTB) menginisiasi laporan perlawanan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Argumen perlawanan mereka memiliki dasar legalitas yang sangat kuat. Mutasi dan rotasi tersebut terbukti tidak mengacu pada arahan mengikat dari Kemendagri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/5797/OTDA tertanggal 27 Oktober 2025.
Surat Kemendagri tersebut secara eksplisit, pada poin ketiga, memerintahkan pengembalian jabatan struktural sesuai struktur yang disederhanakan, dan pada poin kelima, memberikan peringatan keras bahwa jika penataan tidak sesuai peraturan, maka rekomendasi Menteri Dalam Negeri menjadi batal demi hukum dan seluruh kebijakan Gubernur dinyatakan tidak sah. Lebih jauh lagi, terdapat manipulasi data yang signifikan. Plh Sekda mengklaim bahwa perampingan ini mengharuskan pemangkasan 284 jabatan, namun hasil analisis tabulasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan bahwa potensi jabatan yang tereliminasi secara logis seharusnya hanya berkisar 61 orang (51 eselon IV dan 11 eselon III).
Skandal birokrasi ini bukanlah sekadar isu tata kelola internal. Praktik demosi mendadak tanpa melalui mekanisme assesment kinerja yang transparan, tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan tanpa peluang pembelaan (Hak Jawab) bagi ASN, merupakan kemunduran serius menuju model birokrasi patrimonial. Model spoil system seperti ini membunuh meritokrasi, di mana pengangkatan dan pemberhentian jabatan tidak lagi didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, melainkan pada preferensi politik dan loyalisme terhadap pimpinan daerah yang baru. Jika dibiarkan, trauma birokratik ini akan menyebabkan kelumpuhan inisiatif dalam perumusan kebijakan publik, karena aparatur akan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan akan pemecatan sewenang-wenang.
