HEADLINE

Kehilangan Dua Aset, Pemprov NTB Siapkan Opsi Hukum Lanjutan

Kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga, mengelola, dan mempertahankan kekayaan milik negara tereskalasi menjadi tragedi administratif dan hukum pada bulan Maret 2026. Pemerintah Provinsi NTB dipaksa menyerah pada putusan pengadilan yang secara absolut memenangkan pihak penggugat (swasta/perorangan) atas sengketa kepemilikan dua aset strategis yang berlokasi di prime area Jalan Udayana, Kota Mataram. Kedua aset bernilai historis dan ekonomi tak ternilai tersebut adalah Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.

Bukti empiris dari kekalahan ini sudah termanifestasi di lapangan. Bangunan Gedung Wanita dilaporkan telah dieksekusi dan dirobohkan sepenuhnya oleh pihak pemenang perkara yang akan melakukan rehabilitasi sesuai kepentingan pribadi mereka. Sementara itu, instrumen vital demokrasi daerah, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, secara memalukan hanya diberikan semacam dispensasi atau waktu tenggang hingga akhir tahun 2026 untuk tetap menyewa dan berkantor di aset yang sejatinya pernah diklaim milik provinsi tersebut.

Tragedi kepemilikan ini bukanlah kejadian instan, melainkan akumulasi dari proses hukum litigasi yang panjang, berliku, dan menunjukkan betapa rapuhnya kompetensi pembelaan hukum dari birokrasi daerah. Perkara ini bergulir melintasi masa jabatan beberapa Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, diinisiasi sejak masa Ruslan Abdul Ghani dan diwariskan ke era Rudy Gunawan. Secara kronologis, Pemprov NTB sempat mencicipi kemenangan semu pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, di mana majelis hakim sempat menolak seluruh dalil gugatan penggugat. Namun, kelemahan argumentasi dan kurang validnya instrumen legalitas kepemilikan yang diajukan oleh Pemprov menjadi bumerang di peradilan tingkat lanjutan. Pemprov kalah telak di Pengadilan Tinggi (tingkat banding), dan ironisnya, kekalahan ini dikuatkan hingga menembus tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yang membuat publik semakin apatis adalah fakta bahwa sejak awal persidangan, Pemprov telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara. Fakta bahwa koalisi antara Biro Hukum Pemprov dan JPN tidak mampu membendung konstruksi hukum penggugat sipil membuka ruang analisis kritis: terdapat indikasi kuat bahwa administrasi pencatatan aset daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sangat karut-marut. Aset yang bernilai triliunan rupiah tidak diproteksi dengan sertifikasi hak pakai yang tak terbantahkan, sehingga rentan menjadi target incaran mafia tanah atau penggugat yang mencari celah dari kelalaian arsip pemerintah. Dampak dari skandal ini menggerus triliunan nilai neraca aset daerah dan memaksa pengalihan APBD di masa depan hanya untuk menyewa atau membangun ulang infrastruktur perkantoran yang hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *